Tata Kelola Perusahaan

Sesuai dengan komitmen kami  untuk menjadi perusahaan Manajer Investasi yang memenuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), Kami memastikan bahwa segala aspek bisnis dan operasional telah memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan OJK. Peraturan OJK No. 10/POJK. 04/2018 tentang Penerapan Tata Manajer Investasi.

 

RISK MANAGEMENT

Kami memiliki instrumen pengawasan dan manajemen risiko sebagai bagian dari pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik.  manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal.

Kami menerapkan Risk Incident Report (RIR) untuk mengukur level risiko yang dialami Perseroan. Dengan adanya RIR ini, Kami dapat mengidentifikasi, menganalisis dan menilai seberapa berisiko suatu kejadian yang dialami Perseroan serta Perseroan dapat memitigasi kejadian. 

Kami telah menyusun profil risiko setiap semester yang memuat daftar risiko yang sedang atau dimungkinkan dihadapi.  Secara umum 2 (dua) risiko utama yang diperhatikan adalah Risiko Pasar (market risk) dan Risiko Strategis (strategic risk). 

Untuk memitigasi risiko, kami memiliki Komite Manajemen Risiko yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan risiko. Ketua Pengawas dari Komite ini adalah Komisaris Utama dengan anggota seluruh Direksi serta Kepala Divisi atau Unit Terkait. Secara berkala Komite Manajemen Risiko melakukan kegiatan pengawasan untuk memitigasi risiko dan membahas isu-isu penting yang perlu ditindaklanjuti.

 

KEPATUHAN

Untuk memastikan Perusahaan menerapkan kepatuhan sesuai peraturan yang berlaku, Perusahaan melaksanakan berbagai aktivitas pengawasan dan pemantauan terhadap segala aspek bisnis dan operasional telah sesuai dengan peraturan internal dan eksternal khususnya OJK dan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Perusahaan juga memastikan bahwa setiap produk yang akan diluncurkan telah memenuhi segala peraturan dan aspek legal.

 

AUDIT INTERNAL

Melaksanakan fungsi kontrol untuk memastikan pelaksanaan operasional Perusahaan, utamanya pada area yang memiliki eksposur tinggi terhadap risiko, telah sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Perusahaan  juga menerapkan kebijakan whistle-blowing, yaitu memberikan wadah bagi karyawan untuk melaporkan kepada Manajemen, jika menemukan tindakan atau potensi tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik atau kebijakan Perusahaan.