- Beranda
- Tentang Kami
- Fungsi Pokok
TENTANG KAMI
BNI Asset Management
Manajer Investasi yang menjadi acuan investasi anda
TUGAS DEWAN KOMISARIS
-
Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan Perusahaan, serta memberi arahan kepada Direksi mengenai:
- Rencana pengembangan Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan (RKAT)
- Pelaksanaan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengusulkan penunjukkan Akuntan untuk melakukan pemeriksaan keadaan keuangan Perusahaan guna dilaporkan kepada RUPS.
-
Melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh RUPS dan tugas lain yang berhubungan dengan Komite Audit.
-
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen.
TUGAS DIREKSI
-
Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
-
Direksi bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
-
Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
-
Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:
a. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
b. temuan audit eksternal;
c. hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan/atau
d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
e. hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah
Tentang Kami
Kontak Kami
BNI Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
© Hak Cipta 2017 PT BNI Asset Management | Privacy Statement | Terms Of Use
▲